pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan pada pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.
yang telah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tak diiringi adzan, tutur menteri di negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.
kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah berhadapan untuk kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan dapat memahami sederat poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian mengenai.
untuk penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar dan hendak menjadi representasi karakteristik warga aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) melalui agenda membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya mampu selama batam ataupun jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.
kementerian selama negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.
bendera juga lambang aceh untuk semua orang, sementara suara adzan cuma kepada pihak islam (warga aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.