salah Satu poin bermanfaat di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional serta dialog panel bertajuk integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dan wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, katanya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sederat pasal pada ruu kuhap dan sudah ketika ini banyak pada meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.
dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa dan pada ini bisa menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka hendak diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang dalam draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan seorang tersangka dalam rangka penyidikan paling berlalu diberikan di lima hari serta dapat diperpanjang lima hari dulu oleh jaksa penuntut publik.
selanjutnya, jika masa penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan secara tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut umum.
berikutnya, setelah memperoleh surat dari penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan juga mengajarkan kepada tersangka.
pemberitahuan kepada tersangka itu mampu diutarakan melalui surat atau mendatangi dengan langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan dalam 20 hari juga perpanjangan tersebut dilontarkan terhadap tersangka, ujarnya.
tidak hanya itu saja, hakim dan dapat memutuskan apakah asli tersangka bisa ditahan bagaimana tidak. seperti, polisi, jaksa serta advokat dapat mengajukan permohonan seorang tersangka misal dalam keadaan hamil ataupun lumpuh maka hakim pemeriksa yang akan memutuskan apakah mau melakukan penahanan serta tidak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan memutuskan sah serta tidaknya penahanan. kalau sudah penahanan dilaksanakan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.
humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili berbagai jenis perkara dan tugas lain dan berhubungan melalui tugas pengadilan negeri. hakim dan tak berkantor selama pengadilan, akan tetapi berkantor di tidak jauh properti tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya benar diri serta penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi, kata dia.