komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.
stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi dan cuma menghadirkan Salah satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.
ia menyatakan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon gubernur dan ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan melalui sindo tv mataram juga tv9.
itu namanya program blocking time, katanya.
Informasi Lainnya:
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran yang disponsori peserta pilkada selama jenis blocking time maupun blocking segmen supaya kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. itulah serta melalui situs dialog interaktif serta debat, tidak bisa dilaksanakan bila cuma menghadirkan Salah satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb perihal program siaran pemilu, ujarnya.
kpid ntb, papar sukri, juga melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak masukan perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb di sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak aspirasi di masa tenang. tersebut amat rentan muatan kampanye terselubung sebab akan menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,tutur sukri.
hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi dan teguran pada lembaga penyiaran dalam daerah ini yang berkaitan dengan website siaran pemilu. pilihan diantaranya telah menerima teguran lebih dari pilihan, juga pasti saja mau menjadi catatan kpid ntb agar menyerahkan sanksi dan lebih berat dulu.
kalau masih ada dan lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap hendak melaporkan tersebut sebagai akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan sampai rekomendasi tidak pantas memperoleh perpanjangan izin siaran selama waktu depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran di ntb memperbaiki peran dan fungsinya selama menyukseskan agenda pembangunan juga demokratisasi pada daerah ini.