Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) kepada tiga pejabat bi dianggap sudah cukup alasan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat untuk wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi saat itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat adalah respons kpk. telah barang tentu kpk harus mendalami dulu dokumen surat kuasa tersebut, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, masyarakat pasti masih harus disadari kiranya tak berlalu sesudah penetapan budi mulya serta siti chalimah fajriah sebagai tersangka jumlah bank century selama penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya apabila masih dibutuhkan, kpk mampu memeriksa lagi boediono.

dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari 2012, ketua kpk juga menegaskan lagi kiranya pemeriksaan budi mulya bisa dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu merupakan faktor yang melengkapi alasan kpk agar memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa agar menandatangani akta gadai juga fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) terhadap bank century.

ternyata, volume fpjp supaya bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani menyatakan hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak pihak serta institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya yang jumlahnya lebih daripada rp6 triliun tersebut. pada konteks itulah, gubernur bi saat tersebut dan harus bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan dari gudang bi, papar bambang soesatyo.