UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri dan dimohonkan dengan asli penduduk bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena beberapa penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya dan di-sp3 itu tidak mampu dibuka tinggal.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. jumlah saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, papar sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi serta tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jawa Barat dan bidang hukum polda Jabar yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon serta mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri juga polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 orang penyidik dengan komite kode etik.